Cara Membuat SIM Online Via Aplikasi SINAR, Simpel! Psikotes Bisa Dilakukan di Rumah

- 11 April 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi SIM: Langkah-langkah membuat SIM online melalui aplikasi SINAR. Bisa dilakukan mulai besok, Senin 12 April 2021.
Ilustrasi SIM: Langkah-langkah membuat SIM online melalui aplikasi SINAR. Bisa dilakukan mulai besok, Senin 12 April 2021. /Dok. NTMC Polri/

PR BOGOR - Kemajuan teknologi membawa kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Indonesia, minat masyarakat untuk memiliki dan mengemudikan kendaraan pribadi oleh diri sendiri lebih tinggi dibanding minat menggunakan moda transportasi umum. Maka dari itu, kebutuhan pembuatan SIM pun tak bisa dibendung setiap harinya.

Kabar baiknya, demi memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM, kini Polri telah membuka layanan dengan metode baru bagi para pencari SIM.

Baca Juga: Status Amanda Manopo Jadi Sorotan, Spekulasi Netizen Sinetron Ikatan Cinta Tamat

Sebagaimana dilansir PRBogor.com dari Korlantas Polri, terhitung mulai besok Senin, 12 April 2021, masyarakat diberi kemudahan untuk membuat SIM secara daring.

Pendaftaran SIM daring dilakukan menggunakan aplikasi SINAR.

Dengan aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu datang ke satpas Polres setempat untuk melakukan pendaftaran pembuatan SIM.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H/2021 dan Lokasi Rukyatul Hilal di Jawa Barat

Diketahui, aplikasi SINAR ini memfasilitasi pendaftaran pembuatan SIM secara daring untuk SIM A dan C.

Peserta akan melakukan tes E-PPsi dan E-Rikkes melalui aplikasi SINAR, sehingga praktek langsung terkait ujian pembuatan SIM hanya berlaku untuk ujian mengemudi saja.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x