8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Jika pemohon hanya ingin melalukan perpanjangn SIM A atau C secara online, maka pemohon tidak perlu datang ke Satpas.***