Pertanyakan Soal Larangan Mudik, Fadli Zon: Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

- 9 April 2021, 13:25 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/@fadlizon

PR BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Dalam SE itu juga ditegaskan, mengenai peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi arat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca Juga: Kok Bisa Jokowi Mudah Surga dan Tak Usah Beramal Lagi, Ini Kata Gubernur Kaltim

Kecuali, bagi angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepntingan nonmudik.

Namun di sisi lain, pemerintah pun membuka daerah wisata ditengah larangan mudik Ramadhan 2021.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara melalui cuitan akun Twitternya @fadlizon pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MPL Season 7, Siapa yang Bakal Meraih Juara?

"Kalau mudik dilarang n wisata dibolehkan, maka akan ada jenis wisata baru, wisata mudik," tulisnya.

Juru Bicara Pemerintah dalam penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito juga meminta masyarakat agar mematuhi kebijakan larangan mudik lebaran.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Acara Pernikahan di Sulawesi Tengah Dibubarkan Paksa Polisi

Wiku menuturkan, kebijakan peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021, berdasarkan dari pengalaman sebelumnya dan dirancang dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan peniadaan mudik itu juga telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan itu yaitu untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, dan kunjungan sakit atau duka.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 dan Trans TV 9 April 2021: Sobat Mistis, The Penthouse 2, Hacksaw Ridge Siap Menghibur

Selanjutnya pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com berjudul "Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik".***

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x