“Karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara,” tutur dia.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Buku Harian Seorang Istri Episode Malam Ini 8 April 2021
Teddy juga mengatakan, bahwa kwajiban tersebut tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 19 tahun 2021.
“Tercantum pada pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021,” tulis dia di akhir unggahannya.
Perlu diketahui, bahwa selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini diambil alih oleh negara.
Baca Juga: Padahal Masih Uji Coba, Pelanggaran Prokes dalam Pembelajaran Tatap Muka Justru Marak Ditemukan
Presiden Jokowi resmi membuat Perpres Nomor 19 tahun 2021 yang berisikan pengambilan alih pengelolaan TMII.
Peraturan tersebut resmi berlaku sejak 1 April 2021.
Alasan tersebut dijelaskan oleh Kementerian Sekertaris Negara Setya Utama.