Jajakan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Jakut

- 8 April 2021, 15:36 WIB
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat.
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat. /Dok. PMJ News

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” katanya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x