Jajakan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Jakut

- 8 April 2021, 15:36 WIB
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat.
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat. /Dok. PMJ News

Untuk sekali kencan, DF memasang tarif sebesar Rp450 ribu.

Baca Juga: AHY dan Demokrat Terus Dirongrong, Kali Ini Kader PDIP Mengaku Tak Takut Ancaman Anak SBY

Korban nantinya hanya menerima bagian sebesar Rp100 ribu.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku," kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” tutur dia.

Baca Juga: Copot Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka 2021 Gegara Status Pernikahan, Mrs World Caroline Jurie Kini Diselidiki

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar mengatakan, terkait alasan korban mau terkena tipu daya sang mucikari adalah karena faktor ekonomi.

Mulanya korban diajak untuk bekerja dan menghasilkan uang jajan.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Drama Korea Banyak Diadaptasi dari Novel Asal Tiongkok

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x