Tetapi, menurutnya, selama ini hampir 44 tahun pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“TMII itu menurut Keppres No. 51 Tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia tercatat di Kemensetneg. Yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno, dikutip PRBogor.com dari kanal YouTube Kemensetneg.
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara itu yang tercatat di Kemensetneg,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan 2021, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 hingga 30 April 2021
Oleh karena itu, menurut Pratikno melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
“Atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2021 tentang TMII,” ucapnya.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ungkapnya.***