“Dalam masa transisi ii tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap akan beroperasi seperti biasanya.”
“Para staff tetap bekerja seperti biasanya.”
“Tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya,” ujar Pratikno.
Diketahui, bersadarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 TMII menjadi aset negara di bawah Kemensetneg yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.***