BPK meminta pihak TMII meningkatkan kualitas layanan.
Kemudian, tim audit dari Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) BPKP masuk untuk audit finansial.
Terakhir juga ada temuan dari BPK tentang hasil pemeriksaan tahun 2020.
Oleh karena itu, Kemensetneg mengajukan pengambilan alih pengelolaan TMII.
Akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Kemudian Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno mengatakan agar pengelolaan TMII bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, juga bisa memberikan kontribusi bagi negara, terutama kontribusi keuangan.
Ia juga mengatakan, transisi pengelolaan TMII tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.
Selain itu, selama masa transisi TMII akan beroperasi secara normal bagi masyarakat.