Perintah Jokowi Ambil Alih Pengelolaan TMII setelah Ada Temuan BPK, Nasib Karyawannya Dijamin Pratikno

- 8 April 2021, 10:11 WIB
Pengunjung keluar dari teater Keong Mas di TMII, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. PSI mendukung upaya penguasaan dan pengelolaan aset tersebut. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan TMII setelah ada temuan dari BPK. Nasih staf dan karyawan tetap diperhatikan pemerintah.
Pengunjung keluar dari teater Keong Mas di TMII, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. PSI mendukung upaya penguasaan dan pengelolaan aset tersebut. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan TMII setelah ada temuan dari BPK. Nasih staf dan karyawan tetap diperhatikan pemerintah. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/ANTARA FOTO

Baca Juga: Geger OTT Jaksa oleh Satgas 53 Kejaksaan, Fakta Ini Terungkap, Jamwas Singgung Soal Ganggu Istri Orang

BPK meminta pihak TMII meningkatkan kualitas layanan.

Kemudian, tim audit dari Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) BPKP masuk untuk audit finansial.

Terakhir juga ada temuan dari BPK tentang hasil pemeriksaan tahun 2020.

Oleh karena itu, Kemensetneg mengajukan pengambilan alih pengelolaan TMII.

Akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Kemudian Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno mengatakan agar pengelolaan TMII bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, juga bisa memberikan kontribusi bagi negara, terutama kontribusi keuangan.

Ia juga mengatakan, transisi pengelolaan TMII tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.

Selain itu, selama masa transisi TMII akan beroperasi secara normal bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x