Sidang Lanjutan Kasus Tes Usap Rizieq Shihab Digelar 14 April, JPU Bakal Hadirkan 5 Saksi

- 7 April 2021, 15:30 WIB
Pada sidang lanjutan HRS nanti, JPU siap menghadirkan lima orang saksi untuk perkara nomor 225 terkait kasus tes usap RS Ummi.
Pada sidang lanjutan HRS nanti, JPU siap menghadirkan lima orang saksi untuk perkara nomor 225 terkait kasus tes usap RS Ummi. / PMJ News/Fjr

PR BOGOR - Agenda sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor rencananya akan digelar pada Rabu, 14 April 2021.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang putusan sela yang digelar pada hari ini.

"Eksepsi dari terdakwa (Rizieq Shihab) dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Ngaku Jadi Pendukung Jokowi, Ade Armando Berani Kritik Kehadiran RI-1 di Pernikahan Atta-Aurel

Satu di antara poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim adalah soal kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Majelis Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini pada pekan depan.

Baca Juga: Aturan Sandiaga Uno dengan Muhadjir Effendy 'Saling Sikut', dr Tirta: Saran Saya sih, Buat Kebijakan Sinkron

"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan persidangan ini," katanya.

Pada sidang lanjutan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadirkan lima orang saksi untuk perkara nomor 225 terkait kasus tes usap RS UMMI.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x