PR BOGOR - Hanya dalam hitungan jam seterlah menerbitkan telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media meliput kekerasan aparat kepolisian.
Setelah mencabut telegram tersebut, Listyo Sigit Prabowo menceritakan isi hati atau kerasahan yang terjadi.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Isinya adalah terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Listyo Sigit Prabowo berdalih, terbitnya telegram setelah mendengar dan menyerap aspirasi kelompok masyarakat.
Jelasnya, ada semangat Polri saat tampil di hadapan masyarakat tegas namun humanis.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Champions Real Madrid vs Liverpool Malam Ini Pukul 02.00 WIB Dini Hari
Niat dan semangat awal pembuatan surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan.
Atau, menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.