Meskipun pihaknya masih terkejut atas OTT yang menjerat kadernya, Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa partai tidak boleh intervensi hukum.
“Sehingga kami sangat kaget atas kejadian (penangkapan Nurdin) tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum,” ujar Hasto.
Namun, ia tidak menampik jika ada masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan agar Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Cs, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar pun Disita KPK
“Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," ucap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir PRBogor.com dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.