KPK Laporkan 5 Penambahan Tahanan Koruptor Positif Covid-19, Total 19 di Wisma Atlet

- 13 Januari 2021, 16:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. //Dok. PMJ News//

Sebelumnya, Kebijakan KPK yang membatasi kuasa hukum bertemu dengan kliennya di masa pandemi Covid-19 dinilai Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) sebagai aturan yang melanggar hukum.

Diketahui sebelumnya, KPK melaporkan sejumlah 14 tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih memiliki gejala virus Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Eks Mensos Juliari Baturaba, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta

Pada hari Jumat, 8 Januari 2021 lalu, KPK menginformasikan bahwa 14 tahanan tersebut telah menjalani perawatan dan isolasi dalam pengawasan petugas di Wisma Atlet.

Kebijakan KPK dalam membatasi kuasa hukum menemui klien mereka pun dibuat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di kemudian hari.

Meski dibuat demi menanggulangi pandemi dan mengurangi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19, kebijakan ini justru dikeluhkan karena dinilai bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 13 Januari: Kamu Layak Nerima Hal Baru, Jangan Bodoh

“Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata Ketua Bidang Litbang GERAH, M Zein Ohorella, seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Selain oleh pihak GERAH, saat ini aturan KPK tersebut mendapat keluhan banyak advokat karena tidak bisa leluasa bertemu dengan klien, meski sedang menjalani pemeriksaan agar dapat memberi arahan hukum.

“Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, di mana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang,” tutur Zein.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x