Kemenhub Izinkan Kapasitas Bangku Pesawat Capai 100 Persen, dr. Tirta: Oke Deh Kalo Begitu

- 12 Januari 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. /PIXABAY/juno1412
Ilustrasi penumpang pesawat. /PIXABAY/juno1412 /

PR BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kapasitas penumpang pesawat 100 persen, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Meski mengizinkan kapasitas penumpang hingga 100 persen, Kemenhub tetap memberlakukan sejumlah aturan bagi para penumpang dalam SE yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021 tersebut.

Dalam SE Nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto tersebut, terdapat berbagai ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara.

Baca Juga: Info Terbaru Hasil Evakuasi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Kebijakan Kemenhub tersebut menuai pro dan kontra sejumlah pihak termasuk dari dr. Tirta yang sekaligus merupakan tokoh publik.

Di antaranya wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, sepanjang perjalanan,” kata Novie Riyanto melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Pernah Ramalkan Covid-19 Mereda, Artis Terseret Narkoba hingga Bencana Alam, Benarkah?

Kemudian, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @tirta_hudhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x