Jangan Khawatir, Polisi Kini Beri Dispensasi SIM Kedaluarsa, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 11 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

Dikutip PRBogor.com dari Antara, untuk pengurusannya, cukup menunjukan bahwa surat keterangan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Longsor di Cimanggung Sumedang: Tim SAR Rilis Data Identitas 13 Korban Meninggal

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif Covid-19 bila ingin memperpanjang SIM miliknya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang dalam pemantauan tim medis karena ada interaksi dengan pasien maupun yang sedang dalam proses isolasi mandiri.

Menurut polisi, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah pemohon dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 11 Januari 2021: Ada Apa Andin Cari Tahu Nomor Sahabat Al?

Nantinya pemohon harus membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani isolasi.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP serta KTP aslinya, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x