Singgung Extraordinary Crimes, Refly Harun Menanti Partai 'Nganu' Ini Dibubarkan

- 31 Desember 2020, 14:50 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum.

Atas dasar itu, baik sebagai ormas maupun organisasi, FPI sudah tidak bisa melakukan berbagai aktivitas.

Sebelumnya, ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia "menyikat habis" Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Siapkan Dana Bansos hingga Rp110 Triliun, Mulai Dicairkan 4 Januari 2021

Satu di antaranya yang dulu kerap dilakukan FPI adalaj aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.

Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

Baca Juga: Sinopsis Film Trilogi Dilan yang Tayang Maraton Mulai Sore Ini di SCTV, Temani Malam Tahun Baru 2021

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x