PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum.
Atas dasar itu, baik sebagai ormas maupun organisasi, FPI sudah tidak bisa melakukan berbagai aktivitas.
Sebelumnya, ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia "menyikat habis" Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Siapkan Dana Bansos hingga Rp110 Triliun, Mulai Dicairkan 4 Januari 2021
Satu di antaranya yang dulu kerap dilakukan FPI adalaj aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.
Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.
Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.
Baca Juga: Sinopsis Film Trilogi Dilan yang Tayang Maraton Mulai Sore Ini di SCTV, Temani Malam Tahun Baru 2021
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.