PR BOGOR - Selain menjadi momen pelaksanaan Pilkada serentak 2020, hari ini Rabu, 9 Desember 2020 juga bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan kepada masyarakat agar perilaku korupsi dapat dicegah sejak sedini mungkin.
Menurut Firli, karena momentum Harkodia 2020 bertepatan dengan Pilkada serentak, seharusnya ini menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual-beli suara dan suap-menyuap.
Baca Juga: Sinopsis Film Sicario Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV: Aksi Agen FBI Memburu Gembong Narkoba
"Karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," katanya.
Dalam Harkodia 2020, KPK mengusung tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi'.
"Tidur panjang dalam buaian laten korupsi, lambat laun akan meracuni hingga menghancurkan suatu bangsa, karena korupsi senantiasa tampil menarik dengan ragam warna kebohongan nan menggoda, menyelimuti kebenaran yang sejatinya hanya memiliki satu warna dengan kenikmatan dangkal dan sesaat, sehingga duka teramat dalam akibat korupsi, tak lagi tampak di depan mata," ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 9 Desember 2020.
Menurut Firli, untuk menghilangkan laten korupsi di tanah air, dibutuhkan kesadaran penuh dan tekad kuat dari masyarakat itu sendiri.
Seluruh masyarakat juga diperlukan keikhlasan luar biasa agar budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari bisa hilang, terutama pada setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Firli juga mengulas apa yang telah dilakukan KPK sebelum sampai ke tahapan pencoblosan hari ini.
KPK, kata dia, telah memberikan 'warning' dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, partai politik, dan para calon kepada daerah.
"Dengan mengusung program 'mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih', KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," tegas Firli.
"Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, di mana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap," tutupnya.***