Setujui PSBB DKI Jakarta, Kemenkes Minta Prioritas Penyelamatan Nyawa

7 April 2020, 11:10 WIB
DKI Jakarta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pandemi virus corona masih terus meluas di Indonesia dan DKI Jakarta menjadi salah satu Provinsi yang terdampak dengan jumlah kasus positif tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah melayangkan permohonan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Kementerian Kesehatan Indonesia merespon dengan menyetujui permintaan pemerintah DKI Jakarta tersebut untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Wartawan di Sukabumi Jalani Rapid Test

Reuters melaporkan, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni, 7 April 2020, meminta PSBB fokus pada penyelamatan nyawa dari virus tersebut.

Sebelumnya, Pengamat pemerintahan dan tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai PSBB kota kabupaten maupun provinsi kaitan dengan Covid-19 seharusnya menjadi kewenangan daerah setempat, tidak perlu harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

"Daerah itu tahu persis kondisinya, di mana orang PDP, ODP, positif, bagaimana pergerakan dan kondisi masyarakat yang resah gelisah, khawatir, cemas.

Baca Juga: Wisuda di Tengah Pandemi COVID-19, Jepang Manfaatkan Teknologi Robot

Oleh karena itu soal karantina itu harus oleh wilayah jangan pendekatan hirarki pemerintahan harusnya pendekatannya inisiatif daerah karena dalam melindungi rakyatnya," ujar Asep, Minggu, 5 April 2020.

Kebijakan yang diambil daerah itu penting, namun kenyataannya semua kebijakan yang akan diambil daerah harus berdasarkan persetujuan pusat.

"Anda (daerah) tunggu kami (pusat). Enggak bisa gitu. Ini situasinya bukan bulan, bukan hari tapi udah jam, ada eskalasi ke sana. Ini kalau daerah nunggu pusat ya berbahaya," ucap dia.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "PSBB DKI Jakarta Disetujui, Kemenkes Minta Fokus Penyelamatan Nyawa"

Asep memperjelas, jangan hanya mengacu pada UU Kesehatan saja, namun lihatlah UU kebencanaan, lihat UU soal otonomi daerah, yang notabene daerah diberikan empat hal.

Ada kewenangan, ada kebutuhan, ada kemampuan dan dukungan-dukungan sistemnya. Ada ekonomi, keuangan, dan sosial budaya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler