PEMBRITABOGOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menetapkan aturan mengenai pembagian wilayah kampanye bagi lima pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor 2024 yang berlaga dalam Pilkada. Aturan ini dirancang untuk memastikan kampanye berjalan tertib serta menghindari potensi konflik antar-paslon.
Dian Ashabul Yamin, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, menjelaskan bahwa pembagian ini berdasarkan wilayah daerah pemilihan (dapil) yang sama seperti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
"Kampanye kita bagi berdasarkan lima dapil di Kota Bogor. Setiap paslon nantinya akan mendapat giliran untuk melakukan kampanye di masing-masing dapil secara bergantian hingga 23 November," kata Dian dalam keterangannya.
Pembagian ini bertujuan agar setiap pasangan calon dapat berkampanye secara adil dan teratur.
Langkah yang diambil oleh KPU Kota Bogor ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko bentrokan antar-paslon. Dian menegaskan bahwa dengan pembagian dapil, pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan akan lebih mudah dilakukan.
Jika dua paslon berkampanye di tempat yang sama pada waktu yang bersamaan, potensi gesekan akan meningkat.
"Kehadiran dua paslon di satu lokasi dalam waktu yang bersamaan bisa memicu ketegangan dan kerawanan, baik bagi pendukung maupun masyarakat sekitar," tambahnya.
Pembagian dapil ini berlaku mulai Senin, 30 September 2024. Setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk berkampanye di seluruh wilayah dapil secara bergiliran.
KPU Kota Bogor telah menyusun jadwal yang memastikan semua calon mendapatkan kesempatan yang sama di setiap dapil.