KPU Kota Bogor: Sumbangan Relawan Masuk Laporan Dana Kampanye, Maksimal Rp72 Miliar

Tayang: 1 Oktober 2024, 19:00 WIB
Editor: Khairul Anwar
KPU dan Bawaslu Kota Bogor berfoto bersama lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang maju di Pilkada 2024.
KPU dan Bawaslu Kota Bogor berfoto bersama lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang maju di Pilkada 2024. /ANTARA/Shabrina Zakaria

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024 di Kota Bogor sebesar Rp72 miliar per pasangan calon (paslon).

Dian Ashabul Yamin, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, menjelaskan bahwa pembatasan ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

"Setiap pasangan calon memiliki batas maksimal pengeluaran, yang diperkirakan mencapai Rp72 miliar per paslon," ujar Dian pada Selasa, 1 Oktober 2024, dikutip dari ANTARA.

KPU Kota Bogor juga telah menerima laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil wali kota sebagai bagian dari persiapan kampanye, pada Sabtu, 28 September 2024.

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Kota Bogor

Lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor usai pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pilkada 2024.
Lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor usai pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pilkada 2024. /Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria

Laporan tersebut mencakup dana awal kampanye, antara lain:

  • Paslon nomor urut 1, Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar Rp27.112.024.
  • Paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto-Annida Allivia sebesar Rp100 ribu.
  • Paslon nomor urut 3, Dedie Rachim-Jenal Mutaqin sebesar Rp100 juta.
  • Paslon nomor urut 4, Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi sebesar Rp6 juta.
  • Paslon nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana sebesar Rp2.010.000.000.

Dana awal kampanye tersebut, lanjut Dian, merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dibuka oleh masing-masing paslon, dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dana sumbangan dilaporkan pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai, yang berasal dari sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye.

"Itu baru saldo awal, dan selama kampanye berjalan, sumbangan akan terus bertambah, baik dari paslon, partai politik pengusung, maupun perseorangan," ujar Dian.

Ia menambahkan, sumbangan dari paslon dan partai politik pengusung tidak memiliki batas, sedangkan sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta dan dari badan usaha swasta maksimal Rp750 juta.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub