PEMBRITABOGOR.COM - Seorang pria berinisial KND, yang terlibat dalam kasus penganiayaan di acara Festival Vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di kantor Sat Reskrim Polres Bogor, setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari.
Kejadian bermula pada Sabtu, 14 September 2024, ketika KND menghadiri Festival Vespa bersama istrinya, N, di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri, Bogor. Festival tersebut diikuti oleh banyak peserta dan suasana berlangsung meriah.
Namun, perayaan itu berubah menjadi kekerasan ketika korban, yang diidentifikasi sebagai Faisal alias Icang, tanpa sengaja menyentuh istri KND saat ikut berjoget di sekitar kelompok KND yang sedang menikmati minuman keras.
Menurut laporan, korban berusaha merangkul istri KND, yang membuatnya merasa tidak nyaman. Setelah itu, Faisal disebut memukulkan botol minuman keras ke arah N, mengenai pelipis mata N, yang menyebabkan luka.
Tindakan tersebut memicu amarah KND yang langsung menyerang Faisal. KND meninju wajah Faisal dan menendangnya hingga terjatuh.
Saat korban jatuh, KND melanjutkan serangannya dengan mencolok mata Faisal menggunakan jari, yang menyebabkan cedera serius pada kedua bola mata Faisal.
Polisi menerima laporan terkait insiden ini pada Minggu, 15 September 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri segera bergerak melakukan pengecekan kondisi korban di rumah sakit dan memulai penyelidikan lebih lanjut.
"Kami langsung mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan dari korban serta beberapa saksi di lokasi kejadian," ujar AKP Sutarman, Kasat Reskrim Polres Bogor, saat ditemui pada Sabtu, 21 September 2024.
Pelaku Penganiayaan di Gunung Putri Diringkus Polisi
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri langsung bergerak mencari KND.
Mereka melakukan penyisiran ke sejumlah tempat di Bekasi, termasuk ke rumah pelaku di kawasan Cibitung, Bekasi. Meskipun pada Rabu, 18 September 2024, polisi sempat mendatangi rumah KND, ia belum ditemukan di tempat tersebut.
Proses pengejaran berlangsung beberapa hari hingga akhirnya, setelah melakukan pendekatan persuasif kepada mertua pelaku, polisi berhasil meyakinkan KND untuk menyerahkan diri.
Pada 20 September 2024, KND bersama istrinya datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri, ditemani oleh keluarga mereka.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan keluarga pelaku, kami berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri secara sukarela," ungkap AKP Sutarman.
Penyerahan diri tersebut disambut baik oleh pihak berwajib, yang langsung menahan KND untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Viral di Medsos Geng Vespa Aniaya Seorang Pria di Gunung Putri hingga Dicongkel Matanya
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait insiden ini. Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video penganiayaan tersebut.
Saat ini, KND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, apalagi yang menyebabkan luka berat seperti kasus ini," tegas Kapolres Bogor, AKBP Hendra Gunawan.***