PEMBRITABOGOR.COM - Sebuah peristiwa perampokan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan tiga orang lainnya luka berat terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tragis ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, dan diduga bermula dari unggahan di media sosial TikTok, di mana korban memamerkan isi rumahnya.
Korban perampokan ini adalah sebuah keluarga yang terdiri dari empat orang. Kepala keluarga berinisial HS menjadi korban meninggal dunia, sementara istri, mertua, dan anaknya mengalami luka berat.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, pelaku perampokan ternyata mengenal korban. Salah satu dari pelaku, yang berinisial D, sebelumnya pernah menggadaikan mobil kepada korban.
“HS dan D sudah saling mengenal sebelum peristiwa ini terjadi. Mobil yang menjadi barang bukti di lokasi kejadian adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS senilai Rp 23 juta,” ungkap AKP Teguh Kumara pada Senin, 23 September 2024.
Teguh juga menambahkan bahwa perampokan ini dipicu oleh masalah ekonomi, di mana pelaku D tidak mampu membayar hutang kepada korban dan sering mendapatkan desakan untuk melunasi pinjaman tersebut.
Pelaku D, yang merasa terdesak karena tidak sanggup melunasi hutangnya, akhirnya merencanakan aksi perampokan bersama tiga rekannya.
Niat mereka adalah untuk mengambil barang-barang berharga dari rumah korban. Dalam aksi tersebut, HS tewas setelah pelaku menyerang korban dengan brutal.
“Pelaku D bersama tiga orang lainnya merencanakan aksi ini dengan tujuan utama mengambil harta benda milik korban. Mereka kemudian menyerang HS dan anggota keluarganya secara brutal,” jelas AKP Teguh.
Selain merampas nyawa HS, pelaku juga menganiaya istri, mertua, dan anak korban hingga menderita luka-luka.
Beberapa barang berharga berhasil dibawa kabur oleh pelaku, di antaranya adalah mobil Mitsubishi Xpander milik korban, mobil Toyota Calya yang sebelumnya digadaikan pelaku kepada korban, serta perhiasan emas keluarga korban.
Menurut Teguh, anak korban yang berinisial AL telah dipulangkan dari rumah sakit meskipun masih mengalami luka di kepala yang memerlukan beberapa jahitan.
Sedangkan istri HS dan mertuanya masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang mereka alami.
Sementara itu, polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Bogor yang dibantu oleh Dit Reskrimum Polda Jawa Barat.
Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, mengungkapkan bahwa perencanaan kejahatan ini telah dilakukan oleh para pelaku sejak 13 September 2024.
“Para pelaku, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), sudah merencanakan aksi ini sejak beberapa hari sebelumnya. Pada malam kejadian, D dan S datang ke rumah korban membawa minuman keras. Setelah membuat korban HS mabuk, mereka kemudian menyerang korban dengan menggunakan kunci pas,” jelas Kompol Adhimas.
Pelaku S membekap korban HS hingga tewas, sementara D memukul kepala korban dengan kunci pas. Setelah memastikan HS tewas, kedua pelaku kemudian menyerang anggota keluarga lainnya, yakni RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya mengalami luka berat.
Setelah memastikan HS tewas, para pelaku sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil.
Namun, aksi mereka gagal karena warga sekitar mulai berdatangan, sehingga para pelaku melarikan diri meninggalkan jenazah HS di dalam mobil.
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Pamijahan
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku O di wilayah Cibungbulang pada 19 September 2024.
Di hari yang sama, pelaku C juga berhasil dibekuk. Dua pelaku lainnya, yakni D dan S, ditangkap pada 21 September 2024 di Pandeglang, Banten.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Mitsubishi Xpander, mobil Toyota Calya, sepeda motor Yamaha N-Max, beberapa perhiasan emas, serta lima unit telepon genggam. Kunci pas yang digunakan pelaku untuk menyerang korban juga ditemukan dengan bercak darah.
Waka Polres Bogor menegaskan bahwa motif perampokan ini adalah faktor ekonomi. Pelaku yang kesulitan melunasi hutangnya kepada korban akhirnya merencanakan perampokan tersebut.
“Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kompol Adhimas.***