PEMBRITABOGOR.COM - Setelah penetapan resmi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memasuki tahap pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024.
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses menuju pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan secara terbuka pada hari Senin, 23 September 2024, pukul 17.00 WIB di Hotel Pesona Alam Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil pengundian secara langsung.
Adi Kurnia menyampaikan, "Pengundian nomor urut pasangan calon bakal dilakukan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui hasil pengundian nomor urut pasangan calon yang didukung."
Sebelumnya, proses penetapan pasangan calon dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, di Kantor KPU Kabupaten Bogor.
Rapat pleno tersebut membahas dan menetapkan pasangan calon yang telah lolos seleksi administrasi dan tes kesehatan.
Adi Kurnia juga menjelaskan bahwa sebelum penetapan ini dilakukan, KPU Kabupaten Bogor memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pendaftaran dua paslon yang bersangkutan.
Meskipun telah memberikan waktu yang cukup, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan yang diterima dari masyarakat.