Warga Bogor, Begini Cara Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Tayang: 17 September 2024, 22:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi - Sejumlah Panitia Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) bersiap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut cara daftar anggota KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi - Sejumlah Panitia Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) bersiap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut cara daftar anggota KPPS untuk Pilkada 2024. /antaranews.com/

PEMBRITABOGOR.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk turut serta dalam proses demokrasi yang penting ini.

Berikut cara daftar KPPS untuk Pilkada 2024, khususnya bagi Anda warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 meliputi beberapa tahap penting.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan mulai tanggal 17 hingga 21 September 2024.

Tahap penerimaan pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari tanggal 18 hingga 29 September 2024.

Setelah penelitian administrasi selesai, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Proses berikutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon KPPS, yang dilaksanakan dari tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 7 November 2024.

Persyaratan dan Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

4. Tidak menjadi anggota partai politik, atau jika pernah menjadi anggota partai politik, harus ada surat keterangan yang sah bahwa dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik.

5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

Untuk melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mendatangi kantor sekretariat PPS di kelurahan sesuai wilayah kerjanya.

2. Membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan (jika pernah menjadi anggota partai politik)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

Demikianlah informasi mengenai cara daftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub