Warga Bogor, Begini Cara Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Tayang: 17 September 2024, 22:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi - Sejumlah Panitia Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) bersiap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut cara daftar anggota KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi - Sejumlah Panitia Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) bersiap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut cara daftar anggota KPPS untuk Pilkada 2024. /antaranews.com/

PEMBRITABOGOR.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk turut serta dalam proses demokrasi yang penting ini.

Berikut cara daftar KPPS untuk Pilkada 2024, khususnya bagi Anda warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 meliputi beberapa tahap penting.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan mulai tanggal 17 hingga 21 September 2024.

Tahap penerimaan pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari tanggal 18 hingga 29 September 2024.

Setelah penelitian administrasi selesai, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Proses berikutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon KPPS, yang dilaksanakan dari tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 7 November 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub