PEMBRITA BOGOR - Polsek Cisarua menerima laporan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di Villa Elhafz, Kp. Babakan Sirna, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH, menjelaskan bahwa insiden pencurian ini terjadi pada Minggu pagi. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda CRF tahun 2018 dengan nomor polisi F 4632 FCP, berwarna merah putih.
"Sepeda motor tersebut atas nama Aldyansyah Priatna yang berdomisili di Kp. Kopo, Cisarua," jelas Kompol Eddy.
Kronologi Pencurian Motor di Villa Elhafz
Kejadian bermula saat pelapor bersama tiga rekannya, yaitu Iip, Iman, dan Deri, sedang tidur di rumah jaga Villa Elhafz. Sekitar pukul 05.00 WIB, Iip bangun untuk melaksanakan shalat subuh.
Seusai shalat, Iip mendapati gerbang vila yang sebelumnya terkunci kini sudah terbuka. Ia pun segera membangunkan pelapor untuk mengecek keadaan.
Setelah melakukan pengecekan, mereka menemukan bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir.
"Kami langsung memeriksa rekaman CCTV di vila dan terlihat ada dua orang pelaku yang mencuri motor tersebut dengan cara merusak gembok gerbang," ungkap Kompol Eddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nilai perkiraan sebesar Rp20.000.000. Pelapor, Aldyansyah Priatna, adalah seorang pria berusia 28 tahun yang tinggal di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.
Aldyansyah baru melaporkan kejadian ini pada Minggu malam, pukul 23.00 WIB, di Polsek Cisarua. Pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti rekaman CCTV.