PEMBRITA BOGOR - Media sosial dihebohkan dengan viralnya foto kuitansi setoran parkir liar bercap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Dalam foto yang beredar, setoran parlir liar yang dibebankan kepada para pedagang di rest area Gunung Mas, Puncak, Bogor, itu mencapai Rp 200 ribu
Viralnya foto tersebut tentu menuai pro-kontra dari publik, terkhusus para pedagang di kawasan Puncak, Bogor yang dirugikan karena hal itu.
Baca Juga: Pemkab Bogor Ajak Warga Botram Gratis di Stadion Pakansari, Siapkan 541 Tumpeng Meriahkan HJB ke-541
Seiring dengan viralnya foto kuitansi tersebut, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo angkat bicara.
Iwan memastikan bahwa foto kuitansi pungutan parkir liar yang beredar di media sosial bukan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan meskipun terdapat cap Dishub Bogor dan tanda tangan penanggung jawab dalam kertas itu.
"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: Kronologi Preman Bacok Warga di Pasar Malam Bogor, Awalnya Gegara Pasang Lampu di Lapak PKL
"Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan surat perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," sambungnya.