"Kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu. Kita amankan motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor," kata Irrine.
Berdasarkan pengakuan P saat dilakukan pemeriksaan, sejauh ini pelaku sudah lima kali mencuri motor di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pencuri Ini dan Temukan Hal Menarik dalam Diri Anda
P tidak beraksi sendiri, dia mencuri motor bersama rekannya berinisial J. Tapi setelah ditelusuri, J rupanya sudah meninggal dunia diduga karena sakit.
"Ketika melakukan pencurian, pelaku ini bersama satu temannya inisial J. Cuma, ketika kita kembangkan, ternyata temannya itu sudah meninggal," sambungnya.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun bui.
Adapun MNS yang merupakan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***