Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Pelaku Ternyata Anggota Densus 88
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***