Baca Juga: Longsor di Empang Bogor: Rel KA Menggantung, 5 Rumah Warga Rusak, 2 Orang Tewas
Layanan perpanjangan SIM A dan C akan dimulai pukul 9.00-14.00 WIB
Adapun persyaratan yang harus dibawa di antaranya KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.
Sebagai infromasi, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM B adalah Rp 75 ribu.
Baca Juga: Pengumuman! Perjalanan KA Pangrango Bogor-Sukabumi Dibatalkan Akibat Longsor Dekat Stasiun Batutulis
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***