SIM Keliling Kabupaten Bogor
Baca Juga: Jalan Menuju Stasiun Batutulis Bogor Longsor, Polisi Terapkan Pengaturan Lalu Lintas
Hari ini, Rabu 15 Maret 2023, layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor akan dibuka di Polsek Taman Sari, Jalan Kebon Jati No. 65-68, Sinargalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Layanan perpanjangan SIM A dan C akan dibuka pukul 9.00-14.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa di antaranya KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembacokan Terhadap Siswa SMK Bina Warga di Simpang Pomad Bogor
Sebagai infromasi, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM B adalah Rp 75 ribu.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***