Baca Juga: Razia Knalpot Bising Polresta Bogor , 30 Unit Sepeda Motor Diamankan
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini akan berlangsung mulai pukul 9.00 - 14.00 WIB.
Warga Bogor bisa memperpanjang SIM A dan C dengan membawa persyaratan di antaranya KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.
Sebagai infromasi, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM B adalah Rp 75 ribu.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Spanduk Pungli Rp 2.000 di Jalan Alternatif Ciawi Bogor Kini Dicopot
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***