6 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi Bogor Ditangkap, Satu Pelaku Utama Masih DPO

- 7 Maret 2023, 11:21 WIB
Polres Bogor ungkap praktik oplos gas 12 kilogram.
Polres Bogor ungkap praktik oplos gas 12 kilogram. /Humas Polres Bogor

Ada yang bertugas menyuntikkan gas ke tabung, bongkar muat tabung gas, hingga pencari tabung gas.

Meski enam orang sudah ditangkap, Zulkarnaen mengatakan bahwa tersangka utama yaitu ES belum ditemukan. ES kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga: Kelangkaan Oksigen di Jawa Barat Mulai Terkendali, Ribuan Tabung Telah Terdistribusi

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x