Jika barang bukti tersebut diedarkan ke masyarakat, bisa menghasilkan uang senilai hampir Rp 800 juta. Sebab, kata Ilham, satu gram narkoba jenis sabu dijual Rp 1,5 juta.
Pengedaran narkoba jenis sabu ini mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi, hingga Provinsi Banten.
Baca Juga: Pura-pura Gantung Diri demi Konten, Perempuan di Bogor Malah Tewas
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***