"Kami melihat situasi yang bersangkutan juga berusaha melarikan diri, karena satu pelaku ini kami melakukan pembututan. Pada saat itu kami juga melakukan pencegetan di jalan agar dia tidak lari,” terangnya.
Sementara itu, pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melihat rekannya ditangkap.
Polisi pun melakukan pengejaran lalu melumpuhkan pelaku di tempat.
Baca Juga: Jalur Alternatif Bogor-Sukabumi Lumpuh Total Imbas Longsor di Kampung Cilembar
Atas aksinya, pelaku maling spesialis bobol ATM ini terancam dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, isu nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***