PEMBRITA BOGOR - Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengungkap aksi pelaku curanmor saat menggelar operasi Jaran pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dua orang pelaku curanmor berinisial ED (38) dan W (33) diamankan oleh Unit Reskrim Polres Cileungsi Polres Bogor lengkap bersama empat unit sepeda motor yang mereka curi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan bahwa pelaku curanmor ini sering beraksi di wilayah Cileungsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah melancarkan aksinya di lima titik berbeda di kawasan Kecamatan Cileungsi selama Januari hingga Februari 2023.
Adapun modus operandi pelaku curanmor adalah, mereka menghentikan motor korban dan mengaku sebagai debt collector. Setelah itu para pelaku langsung merampas motor korban.
Kini para pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Panik Terciduk Maling Motor, 2 Pemuda di Bogor Tabrak Mobil Box hingga Jatuh
"Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor ini dijerat pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen.