David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Lulusan Pesantren di Bogor, Suka Mengajar Ngaji

- 23 Februari 2023, 13:45 WIB
David, korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak merupakan lulusan pesantren Inggris Assalam Bogor.
David, korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak merupakan lulusan pesantren Inggris Assalam Bogor. /Twitter/@gunromli

PEMBRITA BOGOR - David, anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor, Jonathan Latumaiha, menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan.

Rupanya, David seorang lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor. Hal ini diungkap oleh Aktivis Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli melalui cuitan di akun Twitternya, tepat setelah putra dari temannya itu koma karena dianiaya.

"Sedih sekali, David, anak teman saya Jo @seeksixsuck yg lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor dianiaya sampai koma, sdah tdk sadar 2 hari," tulisnya dikutip pembritabogor dari akun Twitter @GunRomli, Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Boling ke Dramaga Bogor, Ptl Bupati Iwan Setiawan Resmikan Puskesmas hingga Jalan

Menurutnya, David adalah sosok anak baik. Putra dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor ini sering mengajari adik-adiknya di Pesantren Inggris Assalam untuk mengaji.

"Ini David anak baik, itu lg ngajar adik2nya ngaji di Assalam," tulisnya sambil menyematkan foto David di pengajian.

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kantor wilayah Jakarta Selatan, kepada David (17), anak dari pengurus pimpinan pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU), Jonathan Latumahina, memang sedang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga: 10 Tahun Tak Dapat Bantuan Pemerintah, SDN Panaragan Kidul Bogor Terancam Roboh

Dandy menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, usai mendengar aduan kekasihnya yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Dandy. Diketahui, pacar Dandy yang sekarang adalah mantan kekasih David.

David yang dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang oleh Dandy mendapatkan luka di area wajah, kepala, dan bibirnya juga robek. Kini, Dandy sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Tak hanya itu, Dandy juga melakukan pelanggaran lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu pada Mobil Jeep Rubicon yang ia gunakan untuk mengangkut David sebelum pemuda itu dianiaya sampai tidak berdaya.

Baca Juga: Panik Terciduk Maling Motor, 2 Pemuda di Bogor Tabrak Mobil Box hingga Jatuh

Diketahui, kini David masih menjalani perawatan di RS Media Permata Hijau dan kondisinya belum siuman.

Ayah David, Jonathan, melalui akun Twitter @seeksixsuck mengatakan bahwa pihak keluarga Dandy sudah meminta maaf kepadanya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pada David.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," tulis Jonathan dikutp pembritabogor, Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Tertabrak Kereta Api Saat Menyebrang, Pria di Bogor Tewas

Meski demikian, ayah David menegaskan bahwa proses hukum terus bergulir meski permintaan maaf sudah diberikan. Menurutnya, setiap orang punya pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan.

Ia pun meminta doa karena David hingga Rabu, 22 Februari 2023 belum siuman.

"Mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya.

Baca Juga: Biar Estetik, Pemkot Bogor Mau Terapkan Sistem Kabel Bawah Tanah

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x