Polresta Bogor Kota Bekuk 21 Pengedar Narkoba Sepanjang Januari 2023

- 8 Februari 2023, 14:30 WIB
Ilutrasi Penangkapan Pengedar Narkoba
Ilutrasi Penangkapan Pengedar Narkoba /Miju/Pixabay

PEMBRITA BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap total 21 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari 2023.

Tersangka kasus narkoba ini dibekuk di berbagai wilayan di Kota Bogor dengan kejahatan berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka kasus narkoba di Bogor ini berupa 1 kilogram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis, 150 gram sabu, serta 2.894 butir obat keras jenis tramadol.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 54, Memahami Teks Pidato Berjudul Bahaya Narkoba

Dari 21 tersangka, 11 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu, 5 di antaranya pengedar obat keras dan psikotropika, sementara 5 lainnya adalah pegedar tembakau sintetis dan ganja.

"Yang kita tangani ini ada tersangka dengan jumlah 21 orang, di mana untuk sabu-sabu sendiri yang kita amankan ini ada 11 orang, kemudian untuk yang obat keras dan psikotropika itu berjumlah 5 tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis dan ganja ada 5 orang yang kita amankan, jadi totalnya ada 21 tersangka," jela Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 7 Februari 2023 mengutip ANTARA.

Adapun, modus operandi para tersangka adalah dengan sisten tempel atau memesan obat-obatan terlarang ke bandar melalui media sosial.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 54, Pidato Bahaya Narkoba

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkoba dijerat dengan UU Narkotika Republik Indonesia 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk tersangka obat keras, mereka dijerat dengan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x