Asep memperjelas, jangan hanya mengacu pada UU Kesehatan saja, namun lihatlah UU kebencanaan, lihat UU soal otonomi daerah, yang notabene daerah diberikan empat hal. Yaitu ada kewenangan, ada kebutuhan, ada kemampuan dan dukungan-dukungan sistemnya. Ada ekonomi, keuangan, dan sosial budaya.
"Kalau itu mendukung kenapa daerah tidak diberikan kelonggaran untuk itu.
Semestinya pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemda untuk inisiatif melindungi rakyatnya, alokasikan anggaran dengan bijak, tindak tegas yang melanggar kebijakan tersebut. Mestinya dorong ke sana,"ujar dia.
Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Pembatasan Sosial Berskala Besar Harusnya Jadi Kewenangan Daerah"
Saat ini, lanjut dia, masanya cepat tanggap. Cepat tanggap itu daerah punya perangkat, dana, kewenangan menindak dan menjalankan karena kaitannya kebutuhan daerah.
"Daerah bisa diskresi. Beda sama darurat militer atau sipil ini baru tanggap darurat. Mereka salah terjemahkan soal karantina wilayah," ujar dia.
Lebih lanjut Asep menegaskan yang paling penting dilakukan daerah adalah tetap menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat secara horizontal maupun vertikal.
Baca Juga: Work From Home yang Efektif dan Produktif Biar gak cepet Bosan
"Mekanisme itu ada izin, persetujuan, rekomendasi, dan pemberitahuan. Nah kaitan karantina cukup pemberitahuan, selanjutnya ada evaluasi dan pelaporan.
Agar efektif dikontrol sama pusat," kata dia.