WNI dari Wuhan Disemprot Disinfektan, Pemerintah Sebut Sesuai SOP

- 6 April 2020, 08:14 WIB
PETUGAS medis menyemprotkan cairan disinfektan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, untuk bertolak ke Pulau Natuna.*
PETUGAS medis menyemprotkan cairan disinfektan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, untuk bertolak ke Pulau Natuna.* /KEMENTERIAN LUAR NEGERI RI/ANTARA FOTO

"Disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Wiku menambahkan masyarakat sebaiknya menghindari penggunaan bilik disinfektan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI yang tidak menganjurkan alat itu.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Pernah Semprotkan Disinfektan ke Tubuh WNI dari Wuhan, Kini Pemerintah Melarang"

Sesuai surat edaran Kemenkes RI bahwa penggunaan disinfektan merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua setelah upaya pencegahan pertama yakni mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.

Penggunaan disinfektan lebih baik diperuntukkan sebagai bahan campuran untuk mencuci baju usai berpergian dari luar rumah sehingga baju tersebut dapat terhindar dari virus, termasuk COVID-19.

Wiku menyarankan agar Pemerintah daerah termasuk masyarakatnya untuk memperbanyak wastafel portabel.

Baca Juga: Begini Protokol Perawatan Jenazah yang Meninggal Akibat COVID-19

Harapannya agar masyarakat yang terpaksa harus bepergian bisa lebih sering mencuci tangan sebagai langkah awal pencegahan COVID-19.

"Kita ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di tempat transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya," kata Wiku, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Perlu adanya sinergi dan kedisiplinan antara masyarakat, pemerintah daerah setempat dan pemerintah pusat dalam menerapkan anjuran tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x