Penerapan Physical Distancing, Siapkah Ruang Gerak Masyarakat Dibatasi

- 5 April 2020, 20:58 WIB
ILUSTRASI physical distancing saat pandemi virus corona
ILUSTRASI physical distancing saat pandemi virus corona //pixabay

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Ketika penyebaran wabah COVID-19 mulai meluas, pemerintah gencar menghimbau masyarakat untuk melakukan pola social distancing.

Sebelum akhirnya pemerintah kembali menghimbau agar masyarakat sebaiknya menerapkan pola physical distancing dengan tujuan memproteksi diri dari pandemi virus corona.

Bagi masyarakat Indonesia tentunya kedua istilah ini masih terasa asing sehingga tak sedikit yang belum mengerti maknanya.

Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Walikota Bogor Kembali Tampil ke Publik

Susatyo Triwilopo selaku Kepala Bidang Pengendalian, Data dan Evaluasi Dinsosnangkis Kota Bandung ikut ambil peran dalam menjelaskan kedua istilah tersebut.

Menurutnya, social distancing memiliki makna lebih luas dalam hubungan interaksi sosial. Artinya, ada pembatasan jarak di lingkungan masyarakat.

Sedangkan physical distancing, lebih kepada menjaga jarak fisik antar sesama.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Semakin Masif, Bukti Kurangnya Kesadaran Warga

Physical distancing lebih mengutamakan menghindari kontak fisik dengan sesama sehingga cakupannya lebih kecil contoh di lingkungan keluarga.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x