Wacana Pembebasan Napi Koruptor, Sebuah Prestasi atau Kemunduran

- 5 April 2020, 09:51 WIB
MENKO Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan kapal ikan Tiongkok sudah keluar dari ZEE Indonesia di Natuna.
MENKO Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menegaskan kapal ikan Tiongkok sudah keluar dari ZEE Indonesia di Natuna. /ANTARA/

"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," tuturnya

Seperti diberitakan Bekasi.pikiran-rakyat.com sebelumnya, Indonesia Corruption Watch memprotes wacana Yasonna H Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 agar napi kasus korupsi di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan.

Sumber artikel dari PIKIRAN-RAKYAT.Com dengan judul "Soal Wacana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD : Belum Ada Napi Koruptor yang Dibebaskan"

Kurnia Ramadhan selaku Peneliti Divisi Hukum ICW menjelaskan bahwa Yasonna tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.

Menurut Data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2018, jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Kurnia menambahkan, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x