Wabah COVID-19, Pemerintah Terbitkan Kebijakan Terkait Tagihan Listrik Rumah Tangga

- 4 April 2020, 13:32 WIB
ILUSTRASI listrik, PLN, gardu listrik.*
ILUSTRASI listrik, PLN, gardu listrik.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan beberapa kebijakan – kebijakan terkait wabah COVID–19 salah satunya yaitu membebaskan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 VA dan untuk konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA diberikan keringanan tagihan sebesar 50%.

Mengutip dari artikel Pikiran Rakyat dengan judul "Begini Cara Dapatkan Potongan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 dan 900 VA"

PLN selaku pihak terkait sudah menyiapkan beberapa program serta mekanisme untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Upaya Modernisasi Pertanian, IPB Kembangkan Konsep Agromaritim

Hal ini berdasarkan pernyataan Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, melalui siaran pers, Kamis (2/4/2020).

“Pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Pelanggan prabayar dapat memperolehnya dengan cara mengirimkan Nomor ID pelanggan ke nomor Wa 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id

Baca Juga: Petani Kopi di Bogor Diharapkan Bisa Kembangkan Produk Unggulan

Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x