“Kami upayakan untuk memutus jaringannya agar tidak menyebar ke anak muda. Karena sekarang semua transaksinya via online kemungkinan memang sudah menyebar,” kata Indra.
Selain mengamankan tersangka pengedar tembakau sintetis, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan 13 tersangka dalam 11 perkara terkait kasus narkoba selama November 2019.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi oleh FIFA, Manajemen Tira Persikabo Ajukan Banding
Selain RH, polisi mengamankan AP (26), RPS (23), J.I (29), DD (33), AS (35), EK (30), MRR (25), MFW (24), WA (30), da M.I (24).
Satnarkoba juga sempat mengamankan narkotika jenis sabu seberat 40 gram di Kecamatan Bogor Selatan pada saat anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penggerebekan di sebuah rumah. T
ersangka berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran. Kondisi serupa juga terjadi di Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal.
Baca Juga: Reza Rahadian: Kisah Habibie Ainun Adalah Never Ending Story
Tersangka dengan barang bukti jenis sabu 126 gram berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Di kawasan Kabupaten Bogor, Satnarkoba juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15, 7 gram. Sayang tersangka juga berhasil melarikan diri, dan masih dalam pengejaran.
Selama satu bulan pelaksanaan Operasi Antik 2019, barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 265,2 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 150 gram, dan obat keras berbagai merk dan jenis sebanyak 474 butir.***
Baca Juga: Wabah COVID - 19, Pemerintah Terbitkan Kebijakan Terkait Tagihan Listrik Rumah Tangga