Menurut Ade Sarip, dalam Peraturan Daerah Kota Bogor tentang BUMD, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi memiliki sejumlah izin usaha. Tidak menutup kemungkinan, nantinya PDJT bisa berekspansi dengan mengelola usaha perbengkelan.
“Jadi PDJT bukan hanya sebagai operator bus Trans Pakuan dari hasil konversi angkot 3:1 ya. Bisa begini, PDJT bekerjasama dengan pihak ketiga, misalnya membuat sebuah PT. Tidak perlu mengubah Perda, tetap Perda yang lama,” kata Ade.
Baca Juga: Slot Penerima Bantuan Iuran BPJS untuk Warga Miskin Kota Bogor Masih Banyak yang Kosong
Pemerintah Kota Bogor, lanjut Ade, memiliki semangat untuk menyehatkan kembali PDJT. Dengan demikian, PDJT bisa kembali menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah untuk Kota Bogor.
“Semuanya punya semangat untuk menyehatkan PDJT, Pak Wakil, saya juga mendukung,” kata Ade.***