Ketimpangan Rasio Guru dan Siswa Terjadi di Kota Bogor

- 4 Desember 2019, 13:21 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.* /ISTIMEWA/

“Pemda baru mampu membayarkan segitu,  makanya dari BOS diperkenankan,” kata Fakhrudin.

Tahun ini, Kota Bogor membuka 149  formasi tenaga pendidik. Meskipun terbilang kurang, Fakhrudin tetap mengapresiasi pemerintah pusat yang mau mengalokasikan kuota formasi tenaga pendidik di Kota Bogor. 

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Telah Disiapkan

Namun demikian,  tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.   Hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang diperkenankan mengikuti seleksi.

“Untuk CPNS itu urusan pusat,  enggak bisa langsung lulus. Ya kita hanya menerima saja, yang bisa kami lakukan ya menganggarkan honor bagi tenaga pendidik honorer agar lebih layak,” kata Fakhrudin.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x