Kasus Kampung Kurma Terus Bergulir, Investor Layangkan Somasi

- 2 Desember 2019, 12:28 WIB

 “Surat somasi ini adalah bentuk protes karena PT Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada konsumen yang telah lunas pembayarannya. Kami minta tujuh hari kedepan hak klien kami dibayarkan, untuk menghindari tuntutan pidana atau perdata dari klien LBH Bogor,” kata Zentoni.

Baca Juga: Polres Bogor Sebar Sketsa Korban Meninggal Dalam Koper

Irvan Nasrun, salah satu investor yang dilaporkan PT Kampoeng Kurma ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik menjadi salah satu investor yang melayangkan somasi kepada PT Kampoeng Kurma. 

Irvan menyatakan, apa yang ia lakukan merupakan upaya agar PT Kampoeng Kurma bisa mengembalikan dana investasi.

Sejak menanamkan investasi pada 2018 lalu, Irvab mengaku belum pernah menerima keuntungan dari investasi tersebut.

Baca Juga: API Nilai Skill Perguruan Tinggi Belum Sesuai Kebutuhan Industri

“Saya sudah berinvestasi senilai Rp 417 juta dengan pembelian tiga kavling. Sampai sekarang saya belum dapat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).

Saya bingung itu duitnya kok bisa habis, kan pada bayar tunai. Harusnya dengan bayar tunai, saya bisa dapat pohon kurma semua, dirawat ama mereka sampai SHM (Sertifikat Hak Milik),” kata Irvan.

Rabu 13 November 2019 lalu, perwakilan investor yang mengatasnamakan Tim 10 mengungkapkan kondisi keuangan PT Kampoeng Kurma sedang tidak sehat.

Baca Juga: Pembangunan Gedung DPRD Bogor Dinilai Janggal, Belum Setahun Sudah Rusak

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x