“Kami bersama pemda akan melihat regulasi bersama, sehingga Pemkot Bogor bisa menyiapkan hal yang perlu disiapkan. Dengan sosialisasi ini, Pemkot bisa menyiapkan anggaran PBI APBD dan PNS, jadi Pemkot Bogor bisa melakukan perhitungan,” kata Yerri.
Sementara terkait surat jaminan Pemkot Bogor, BPJS melihat surat jaminan tersebut sebagai surat kesepakatan bersama. Sehingga saat proses perhitungan iuran berjalan, pelayanan BPJS bagi PBI APBD dan PNS tidak dinonaktifkan.
“Sebenarnya aturannya ketika tidak bayar iuran dinonaktifkan pelayanannya, supaya tetap berjalan, ada surat kesepakatan bersama,” kata Yerri.***