Terkait iuran BPJS PNS, Pemerintah Kota Bogor harus membayarkan 4 persen dari bea iuran BPJS PNS. Saat ini ada kurang lebih 55.705 PNS Pemkot Bogor yang terdaftar dalam kepesertaan JKN. Sementara yang dibayarkan 4 persen oleh Pemkot Bogor maksimal memiliki gaji total Rp 12 juta.
“Ini juga cukup membebani. Kalau dihitung total dengan PBI dan iuran PNS kekurangan kita bisa Rp 40 miliar. Kita perlu cari solusinya. Kami pemda kan tetap harus mengacu dari pusat,” ujar Ade.
Surat jaminan
Lantaran belum mengalokasikan anggaran iuran kenaikan, Pemerintah Kota Bogor mengajukan solusi dengan pemberian surat jaminan dari wali kota.
Isi surat jaminan tersebut bisa berupa garansi tenggat pembayaran iuran BPJS pada periode tertentu, namun pelayanan kesehatan dari JKN bisa tetap didapatkan.
“Kalau hari ini menambahkan anggaran kan enggak mungkin. Kalau jaminan dari pemerintah kan sudah pasti, beda lagi dengan swasta. Minjam bisa saja, tetapi kalau meminjam pakai bunga,” ucap Ade.
Kepala BPJS Yerri Gerson Rumawak mengatakan, berdasarkan Perpers 75/2019, iuran PBI APBN berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sementara iuran lainnya mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Bima Arya Khawatir Kuliner Legendaris Bogor Punah
Berdasarkan Pasal 34 Perpres tersebut, terjadi kenaikan iuran BPJS yakni kelas III dari Rp 25.00 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari semula Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 81 ribu menjadi Rp 160 ribu.