Iuran Baru BPJS Bebani APBD Kota Bogor

- 25 November 2019, 15:51 WIB
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019).*ANTARA
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019).*ANTARA /Antara/

Terkait iuran BPJS PNS,  Pemerintah Kota Bogor  harus membayarkan  4 persen dari bea iuran BPJS PNS. Saat ini  ada kurang lebih 55.705 PNS Pemkot Bogor yang terdaftar dalam  kepesertaan JKN.  Sementara yang  dibayarkan 4 persen oleh Pemkot Bogor maksimal memiliki gaji total Rp 12 juta.

“Ini juga cukup membebani. Kalau dihitung total dengan PBI dan iuran PNS kekurangan kita bisa Rp 40 miliar. Kita perlu cari solusinya. Kami pemda kan tetap harus mengacu dari pusat,” ujar Ade.

Surat jaminan

Lantaran belum  mengalokasikan anggaran iuran kenaikan,  Pemerintah Kota Bogor mengajukan solusi dengan pemberian surat jaminan dari wali kota.

Isi surat jaminan tersebut bisa berupa  garansi tenggat pembayaran  iuran BPJS pada periode tertentu, namun pelayanan kesehatan dari JKN bisa tetap didapatkan.

“Kalau hari ini menambahkan anggaran kan enggak mungkin. Kalau jaminan dari pemerintah kan sudah pasti, beda lagi dengan swasta. Minjam bisa saja, tetapi kalau meminjam pakai bunga,” ucap  Ade.

Kepala BPJS  Yerri Gerson Rumawak mengatakan, berdasarkan Perpers 75/2019,   iuran PBI APBN   berlaku sejak 1 Agustus 2019. Sementara iuran lainnya  mulai  1 Januari 2020.  

Baca Juga: Bima Arya Khawatir Kuliner Legendaris Bogor Punah

Berdasarkan Pasal 34 Perpres tersebut, terjadi kenaikan iuran BPJS  yakni kelas III dari Rp 25.00 menjadi Rp 42 ribu,  kelas II dari semula Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 81 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x