PR BOGOR – Aturan ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai berlaku Jumat, 3 September 2021, siang.
Aturan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun empat.
Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, TNI-Polri, angkutan logistik, angkutan umum dan online.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, aturan ganjil genap ini baru sebatas uji coba selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Meski baru uji coba, aturan ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak ini akan berlaku 24 jam hingga Minggu, 5 September 2021.
Aturan ganjil genap berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan ini berlaku bagi arus lalu lintas menuju Puncak.
Sementara kendaraan dari arah Puncak menuju Bogor-Jakarta tidak diberlakukan ganjil genap.
“Tujuan ganjil genap ini untuk menekan dan mengendalikan arus volume kendaraan yang naik agar tidak terjadi kepadatan yang dapat memicu penularan Covid-19,” kata Dicky kepada awak media, Jumat siang.